Senin, 22 Juni 2009

Potong BLT, Perbekel Divonis 1 Tahun

Tabanan, I Made Sudiama perbekel Desa Batungsel,Kecamatan Pupuan yang menjadi terdakwa pemotongan Batuan Langsung Tunai di Desanya divonis satu tahun pejara. Vonis itu dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Tabanan, Senin (15/6)..

Atas vonis yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Eddy Parulian Siregar SH, pengacara terdakwa I Made Artayasa menyatakan banding. Terdakwa yang juga masih aktif sebagai Perbekel Batungsel dinyatakan bersalah melakukan tindakan pemotongan BLT kepada beberapa warga Batungsel Juli 2008 silam.

Adalah I Wayan Suteja (45) dan I Wayan Budiasa (33) yang BLT nya dipotong terdakwa. Budiasa semestinya menerima BLT sebesar Rp 300 ribu, namun kenyataanya menerima Rp 150 ribu.

Sedangkan I Wayan Suteja (45) Dia yang mengalami cacat fisik memiliki kaki satu karena kecelakaan, BLT nya juga kena potong Rp 100 ribu dari total yang dia semestinya terima Rp 300 ribu. (nod)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar